Pada dasarnya ada enam prinsip Kepala Desa yang harus selalu diterapkan, saat akan menjalankan penggunaan dana desa. Yang pertama tentu saja prinsip keadilan, yakni mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.
Berikutnya ada prinsip kebutuhan prioritas, yang berarti mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa. Ketiga, terdapat prinsip kewenangan desa, yang mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Selanjutnya ada prinsip partisipatif dan akuntabilitas , yang mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat serta mempertanggungjawabkan APBDes setelah selesai Apbdes dijalankan kepada warga desa . Kelima, prinsip swakelola dan transparansi dan berbasis sumber daya desa. Lalu yang terakhir, ada prinsip tipologi desa.
Nah, keenam prinsip inilah yang harus selalu dipegang teguh dalam pengelolaan dana desa oleh kepala desa, agar dapat tersalurkan tepat guna bagi seluruh warga desanya
#ayo_bangun_desa
#desa_membangun_indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Termasuk Akhlak Yang Mulia
TERMASUK AKHLAK YANG MULIA 🎙 Yusuf bin Asbath rahimahullah berkata : “Tanda akhlak mulia itu ada pada 10 perkara : 1. Jarang berselisih. 2...
-
Jika kamu merasa bersyukur 👏 atas segala Rahmat Allah, jangan sungkan Tunaikanlah ibadah haji sebelum tidur.... Ini sangat menarik...
-
Kisah yang inspiratif. Seorang manager yang memiliki gaji 100 juta perbulan tengah berdiri di tepi pantai dan memandang ke arah laut, keti...
-
*🌠MUHASABAH DIRI TENTANG SEPULUH LANGKAH MEMBUAT RIZKI MENGHAMPIRI KITA*🌈 Sebagai mana kita ketahui Allah SWT berfirman: وَّيَرْزُقْ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar