Penggunaan Dana Desa dari 2015 s.d. 2017 dgn kriteria penilaian :
1) disiplin dalam mengelola penyaluran DD dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke RKD sesuai dg peraturan perundang-undangan,
2) penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, APBDesa dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel,
3) Review RAPBDesa dilakukan secara transparan dan akuntabel,
4) pengelolaan kegiatan yang dibiayai DD dilakukan secara swakelola. Jika ada pengadaan barang dan jasa di Desa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan ttg pengadaan barang dan jasa di Desa.
5) Hasil kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berdampak pada:
a) peningkatan kesehatan dan pendidikan,
b) pengembangan usaha ekonomi produktif dan
c) penciptaan lapangan kerja (penanggulangan kemiskinan).
6) tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Dana Desa (jika ada nilainya terendah dibanding kabupaten lainnya),
7) OPD kabupaten/kota aktif memfasilitasi penggunaan Dana Desa.
8) penggunaan Dana Desa tdk tumpang tindih dengan kegiatan pembangunan yg dibiayai dari APBD kabupaten/kota.
Langganan:
Komentar (Atom)
Termasuk Akhlak Yang Mulia
TERMASUK AKHLAK YANG MULIA 🎙 Yusuf bin Asbath rahimahullah berkata : “Tanda akhlak mulia itu ada pada 10 perkara : 1. Jarang berselisih. 2...
-
Jika kamu merasa bersyukur 👏 atas segala Rahmat Allah, jangan sungkan Tunaikanlah ibadah haji sebelum tidur.... Ini sangat menarik...
-
Kisah yang inspiratif. Seorang manager yang memiliki gaji 100 juta perbulan tengah berdiri di tepi pantai dan memandang ke arah laut, keti...
-
*🌠MUHASABAH DIRI TENTANG SEPULUH LANGKAH MEMBUAT RIZKI MENGHAMPIRI KITA*🌈 Sebagai mana kita ketahui Allah SWT berfirman: وَّيَرْزُقْ...