TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK PJ KADES
Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat (2) diuraikan bahwa "Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Sedangkan dalam pasal 26 diuraikan sbb:
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Uraian di atas memberi petunjuk bahwa PJ kades itu memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dwngan Kades.
Sumber: FB Gerakan Desa Merdeka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Termasuk Akhlak Yang Mulia
TERMASUK AKHLAK YANG MULIA 🎙 Yusuf bin Asbath rahimahullah berkata : “Tanda akhlak mulia itu ada pada 10 perkara : 1. Jarang berselisih. 2...
-
Jika kamu merasa bersyukur 👏 atas segala Rahmat Allah, jangan sungkan Tunaikanlah ibadah haji sebelum tidur.... Ini sangat menarik...
-
Kisah yang inspiratif. Seorang manager yang memiliki gaji 100 juta perbulan tengah berdiri di tepi pantai dan memandang ke arah laut, keti...
-
*🌠MUHASABAH DIRI TENTANG SEPULUH LANGKAH MEMBUAT RIZKI MENGHAMPIRI KITA*🌈 Sebagai mana kita ketahui Allah SWT berfirman: وَّيَرْزُقْ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar